Skip to main content

Tugas : 

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang kebudayaan dan pariwisata

Fungsi :

Perumusan kebijakan bidang kebudayaan dan pariwisata;

Pelaksanaan kebijakan bidang kebudayaan dan pariwisata;

Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang kebudayaan dan pariwisata;

Pelaksanaan administrasi dinas di bidang kebudayaan dan pariwisata; dan

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati dan amanat Peraturan Perundang-undangan terkait dengan tugas dan fungsinya.