
Tugas :
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang kebudayaan dan pariwisata
Fungsi :
Perumusan kebijakan bidang kebudayaan dan pariwisata;
Pelaksanaan kebijakan bidang kebudayaan dan pariwisata;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang kebudayaan dan pariwisata;
Pelaksanaan administrasi dinas di bidang kebudayaan dan pariwisata; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati dan amanat Peraturan Perundang-undangan terkait dengan tugas dan fungsinya.